Selasa, 27 Desember 2011

TINJAUAN TERHADAP KEWENANGAN BIDAN DALAM PRAKTIK, REGISTRASI DAN PERIZINAN BIDAN

oleh:
Riati Anggriani,SH,MARS,MHum
A. Kewenangan Bidan Dalam Praktik.
Pengaturan praktik bidan telah diatur sejak tahun 1963 dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963 tentang
Ketentuan Tentang Wewenang Terbatas Bagi Bidan yang dicabut dan diganti
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang
Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 623/Menkes/Per/IX/1989 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang
Wewenang Bidan. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996
tentang Registrasi dan Praktik Bidan, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
363/Menkes/Per/IX/1980 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 623/Menkes/Per/IX/1989
menjadi tidak berlaku lagi. Dalam perkembangannya Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 direvisi dan diganti dengan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Selanjutnya berkaitan dengan praktik bidan terdapat reformasi peraturan dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mencabut Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 berkaitan praktik bidan, dimana peraturan
ini juga diperbaharui dan dicabut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963
diatur kewenangan terbatas bidan meliputi:
a. memimpin persalinan normal;
b. merawat bayi di dalam dan diluar klinik;
c. memimpin biro konsultasi ibu dan anak;
d. memimpin dapur susu;
e. memberikan suntikan pituitrine;
f. memimpin persalinan dengan letak sungsang;
g. memasang tang pada kepala bayi yang rendah
letaknya dan kemudian menolong lahirnya bayi;
h. membalikkan bayi dan kemudian menolong
lahirnya si bayi;
i. memberikan suntikan secale cornutum.
Kewenangan terbatas tersebut diberikan kepada bidan dimana
mereka dipandang cakap/cerdas dan cukup berpengalaman, mereka berkedudukan di
tempat-tempat seperti balai pengobatan dan/atau rumah sakit yang jarang
dikunjungi dokter dan untuk keadaan yang darurat hal mana kemudian dibenarkan
oleh dokter atasannya.Untuk perizinan mengacu pada pasal 5 dan 6 UU Nomor 6
Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan bahwa tenaga kesehatan untuk melakukan
pekerjaan harus mendapat izin dari Menteri Kesehatan.

Sedang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980
tentang Wewenang Bidan dalam Bab II diatur wewenang umum dan khusus bidan
sebagai berikut:
1. Wewenang Umum
Dalam melakukan pekerjaan kewenangan umum ini tanggung
jawab berada pada bidan yang bersangkutan.
Bidan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang umum :



1) memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
kehamilan, persalinan, nifas, menyusukan dan perawatan buah dada,
keluarga berencana, perawatan bayi, perawatan anak pra sekolah, gizi.

2) melaksanakan bimbingan dan pembinaan tenaga
kesehatan lain yang juga bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan
kemampuan yang lebih rendah termasuk pembinaan para dukun peraji.

3) melayani kasus ibu untuk:

a. pengawasan kehamilan;

b. pertolongan persalinan normal termasuk pertolongan
persalinan letak sungsang pada multipara.

c. episiotomi dan penjahitan luka perineum tingkat I
dan tingkat II

d. perawatan nifas dan menyusukan termasuk pemberian
uterotonik

e. pemakaian cara kontrasepsi tertentu sesuai dengan
kebijaksaan Pemerintah.

4) melayani bayi dan anak prasekolah untuk:

a. pengawasan pertumbuhan dan perkembangan;

b. pemberian pengebalan;

c. perawatan;

d. petunjuk pemberian makan

5) memberikan obat-obatan:

a. roboransia

b. pengobatan tertentu dalam bidang kebidanan
sepanjang hal itu tidak melalui suntikan.
2. Wewenang Khusus
Dalam melakukan pekerjaan ini tanggung jawab berada pada
dokter yang mengawasinya.

Dibawah pengawasan dokter, bidan diberi wewenang khusus
sebagai berikut:
1) pengawasan kehamilan
a. versi luar

b. pengeluaran dengan jari (secara digital) sisa jaringan
konsepsi pada keguguran.
2) pertolongan persalinan
a. persalinan sungsang primipara
b. pertolongan dengan cuman atau ekstraktor vakum pada kepala
di luar panggul
c. pemberian infusa intravena untuk membpertahankan keadaan
penderita
3) pertolongan masa nifas
a. pemberian antibiotika pada infeksi baik yang di makan
maupun yang di suntikkan
b. pemasangan alat kontasepsi dalam rahim ( AKDR )
c. pemberian kontrasepsi suntikan
4) pertolongan kedaruratan
a. pencegahan keadan syok pendarahan (infusa)
b. pengatasan pendarahan pasca persalinan dengan
pengeluaran uri dengan tangan (secara manual)
c. pengatasan kedaruratan eklampsi
d. pengatasan infeksi bayi baru lahir
Disamping kewenangan umum dan khusus tersebut maka bidan
dapat diberi wewenang oleh atasannya untuk melaksanakan kegiatan pelayanan
kesehatan masyarakat yang lain, sesuai dengan program pemerintah dan pendidikan
serta latihan yang diterimanya. Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang
untuk melakukan tindakan pertolongan yang dianggap perlu untuk
membantumenyelamatkan penderita atas tanggung jawab sendiri. Segera setelah
melakukan tindakan darurat tersebut bidan diwajibkan membuat laporan ke pusat
kesehatan masyarakat wilayah tempat kegiatannnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996
kewenangan bidan diatur sebagai berikut:
Bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan
pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan yang ditujukan kepada ibu dan anak.
Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah,
prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa
antara (periode interval). Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada
masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.

(1) Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :
penyuluhan dan konseling;
pemeriksaan fisik;
pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu
hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I,
preeklamsi ringan dan anemi ringan;
pertolongan persalinan normal;
pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak
sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD)
tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia
karena inersia uteri primer, post term dan pre term;
pelayanan ibu nifas normal;
pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio
plasenta, renjatan dan infeksi ringan;
pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi
yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.

(2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :

pemeriksaan bayi baru lahir;
perawatan tali pusat;
perawatan bayi;
pemantauan tumbuh kembang anak;
pemberian pengobatan pada penyakit ringan;
pemberian penyuluhan.
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu,
berwenang untuk :
memberikan suntikan pengebalan;
memberikan suntikan pada penyulit kehamilan;
bimbingan senam hamil;
kuretase digital untuk sisa jaringan konsepsi
episiotomi;
penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir
sampai tingkat II;
amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm;
pemberian infus;
pemberian suntikan intramuskuler uterotonika,
antibiotika dan sedativa;
kompresi bimanual;
versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan
seterusnya;
vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul;
pengendalian anemi;
meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu;
resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia dan
hipotermi;
pemberian minum dengan sonde /pipet;
pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran
permintaan obat sesuai dengan Formulir terlampir;
pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
2. Pelayanan keluarga berencana;
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana
berwenang untuk :
pemberian obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan
dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan
kondom dan tablet vaginal serta tissue vaginal;
memberikan pelayanan efek samping pemakaian
kontrasepsi;
melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
letak normal;
melakukan pencabutan AKBK tanpa penyulit.
3. Pelayanan kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat
berwenang untuk pembinaan:
peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan
anak;
tenga yang bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan
kemampuan lebih rendah;
tumbuh kembang anak.


Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan
kebidanan selain kewenangan tersebut, dan ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Sedang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002
kewenangan bidan diatur begitu luas sebagai berikut:
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan
pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan yang ditujukan kepada ibu dan anak.
Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah,
prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa
antara (periode interval). Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada
masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
(1) Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :
penyuluhan dan konseling;
pemeriksaan fisik;
pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu
hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I,
preeklamsi ringan dan anemi ringan;
pertolongan persalinan normal;
pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak
sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD)
tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia
karena inersia uteri primer, post term dan pre term;
pelayanan ibu nifas normal;
pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio
plasenta, renjatan dan infeksi ringan;
pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi
yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
(2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
pemeriksaan bayi baru lahir;
perawatan tali pusat;
perawatan bayi;
resusitasi pada bayi baru lahir
pemantauan tumbuh kembang anak;
pemberian imunisasi;
pemberian penyuluhan.
Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada
wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit
ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.

Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu,
berwenang untuk :
memberikan imunisasi;
memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan
dan nifas;
mengeluarkan placenta secara manual;
bimbingan senam hamil;

pengeluaran sisa jaringan konsepsi;

episiotomi;

penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai
tingkat II;

amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm;

pemberian infus;

pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika
dan sedativa;

kompresi bimanual;

versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan
seterusnya;

vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul;

pengendalian anemi;

meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu;

resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia;

penanganan hipotermi;

pemberian minum dengan sonde /pipet;

pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan
obat sesuai dengan Formulir VI terlampir;

pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
2. Pelayanan keluarga berencana;
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana
berwenang untuk :

memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan
dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan
kondom;

memberikan penyuluhan/konseling pemakaian
kontrasepsi;

melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim;

melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit
tanpa penyulit;

memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan,
keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.




3. Pelayanan kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat
berwenang untuk :

pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan
ibu dan anak;

memantau tumbuh kembang anak;

melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;

melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan
pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual
(IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
(NAPZA) serta penyakit lainnya.
Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan
kebidanan selain kewenangan pelayanan ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Bidan
dalam menjalankan praktik perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi
tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan
administrasi.

Kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 pada dasarnya hampir sama dengan yang diatur dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
Hk.02.02/Menkes/149/I/2010, kewenangan sebagai berikut:

Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan
pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan;
Pelayanan kebidanan ditujukan kepada ibu dan bayi.
Pelayanan kebidanan kepada ibu diberikan pada masa kehamilan, masa
persalinan, masa nifas, dan masa menyusui. Pelayanan kebidanan kepada bayi
diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan)
hari.
Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi:
penyuluhan dan konseling;

pemeriksaan fisik;

pelayanan antenatal pada kehamilan normal;

pertolongan persalinan normal;

pelayanan ibu nifas normal;


Pelayanan kebidanan kepada bayi meliputi:

pemeriksaan bayi baru lahir;

perawatan tali pusat;

perawatan bayi;

resusitasi pada bayi baru lahir;

pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas
pemerintah; dan

pemberian penyuluhan.

Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu
berwenang untuk:

memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas
pemerintah;

bimbingan senam hamil;

episiotomi;

penjahitan luka episiotomi;

kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan,
dilanjutkan dengan perujukan;

pencegahan anemi;

inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu
eksklusif;

resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia;

penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera
merujuk;

pemberian minum dengan sonde /pipet;pemberian obat
bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala tiga;

pemberian surat keterangan kelahiran; dan

pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti
melahirkan.





2.Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan


Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan berwenang untuk:
memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat
kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan
kondom;

memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas
pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;

memberikan penyuluhan/konseling pemilihan
kontrasepsi;

melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di
fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan

memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada
perempuan pada masa pranikah dan prahamil.


3. Pelayanan kesehatan masyarakat.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, berwenang untuk:


melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang
kesehatan ibu dan bayi;

melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan

melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan
penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.

Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa
seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan
pelayanan kesehatan diluar kewenangannya. Bagi bidan yang menjalankan praktik di
daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah
dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya. Daerah yang tidak
memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter,
kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.


Kewenangan yang diatur dalam Permenkes Nomor
Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 pada perkembangannya ternyata dianggap menghambat
program karena kewenagan bidan disini sangat dibatasi seperti pelayanan
kebidanan hanya diberikan kepada bayi dan diberikan pada bayi baru lahir normal
sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari diamana sebenarnya bidan memberikan
pelayanan kebidanan kepada anak dan diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak
balita, dan anak pra sekolah.


Untuk menunjang pelaksanaan penurunan kematian ibu dan
bayi/anak maka Permenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 direvisi dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mengatur kewenangan bidan sebagai
berikut:

Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan
pelayanan yang meliputi:


pelayanan kesehatan ibu;

pelayanan kesehatan anak; dan

pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana.



1. Pelayanan kesehatan ibu


(1) Pelayanan kesehatan ibu diberikan pada masa pra
hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara
dua kehamilan.

(2) Pelayanan kesehatan ibu meliputi:


pelayanan konseling pada masa pra hamil;

pelayanan antenatal pada kehamilan normal;

pelayanan persalinan normal;

pelayanan ibu nifas normal;

pelayanan ibu menyusui; dan

pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.


(3) Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berwenang untuk:


episiotomi;

penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;

penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan
perujukan;

pemberian tablet Fe pada ibu hamil;

pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;

fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan
promosi air susu ibu eksklusif;

pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga
dan postpartum;

penyuluhan dan konseling;

bimbingan pada kelompok ibu hamil;

pemberian surat keterangan kematian; dan

pemberian surat keterangan cuti bersalin.




2. Pelayanan kesehatan anak


Pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi baru lahir,
bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.

Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak berwenang
untuk:


a. melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk
resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin
K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 � 28 hari), dan
perawatan tali pusat;

b. penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan
segera merujuk;

c. penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan
perujukan;

d. pemberian imunisasi rutin sesuai program
pemerintah;

e. pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan
anak pra sekolah;

f. pemberian konseling dan penyuluhan;

g. pemberian surat keterangan kelahiran; dan

h. pemberian surat keterangan kematian.




3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana.


Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan dan keluarga berencana, berwenang untuk:


a. memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana; dan

b. memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.



Selain kewenangan tersebut bidan yang menjalankan program
Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:


pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi
dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit;

asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus
penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter;

penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang
ditetapkan;

melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang
kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan
lingkungan;

pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra
sekolah dan anak sekolah;

melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;

melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan
penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom,
penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta
penyakit lainnya; dan

pelayanan kesehatan lain yang merupakan program
Pemerintah.




Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal
terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan penanganan Infeksi
Menular Seksual (IMS) dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.

Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak
memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangannya.
Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang
ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal daerah tersebut
telah terdapat dokter, kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.

Untuk bidan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan
meliputi:



memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan
peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk
menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang
memenuhi persyaratan lingkungan sehat;

menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk
persalinan; dan



memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku


Perbedaan bermakna Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 adalah bahwa bidan hanya memberikan pelayanan antenatal
pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal dan pelayanan ibu nifas
normal dimana di Kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 diberikan kewenangan
persalinan abnormal, demikian juga dengan imunisasi bidan hanya diperkenankan
memberikan pelayanan alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim,
dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit dalam rangka menjalankan
program pemerintah. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota akan menugaskan
bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah




B. Registrasi dan Perizinan Bidan


Registrasi dan perizinan bidan diatur dalam Menteri
Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang, diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 623/Menkes/Per/IX/1989 dicabut dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 dicabut dengan
Kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 dan terakhir dicabut dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan, dengan masa peralihan.

Sesuai ketentuan pasal 7 Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan diatur sebagai berikut:


(1) Untuk melakukan usaha praktek bidan perseorangan
diperlukan izin dari Menteri Kesehatan.

(2) Izin yang dimaksud ayat (1) dapat diberikan
setelah bidan tersebut mendaftarkan dirinya ke Departemen Kesehatan.

(3) Bagi bidan yang bekerja pada suatu unit kesehatan
Pemerintah atau Swasta , izin baru diberikan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari atasannya.




Ketentuan tersebut diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 623/Menkes/Per/IX/1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan sebagai berikut:

(1) Untuk melakukan usaha praktek bidan secara perorangan
diperlukan izin.



(2) Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh
Kepala Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten/Kotamadya setempat.

(3) Bagi bidan yang bekerja pada suatu unit kesehatan
Pemerintah atau swasta izin baru diberikan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari atasannya.

(4) Surat izin praktek berlaku selamanya pada suatu
kecamatan tertentu kecuali pindah alamat tempat praktek.




Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
572/Menkes/Per/VI/1996 diatur registrasi dan perizinan bidan sebagai berikut:


Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib
menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kesehatan setempat mengenai peserta didik bidan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah dinyatakan lulus.

Laporan tersebut memuat daftar nama lulusan bidan, status
peserta didik dan instansi asal..

Bidan yang telah dilaporkan harus melengkapi persyaratan
administrasi yang meliputi :


Surat permohonan/lamaran pekerjaan;

Daftar riwayat hidup;

fotokopi Ijazah;

surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah;

surat keterangan berkelakuan baik dari POLRI;

pas foto .


(4) Kelengkapan persyaratan administrasi digunakan untuk
kelengkapan dalam rangka pelaksanaan masa bakti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5)Bidan yang telah dilaporkan diberikan surat penugasan
oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan.

(6) Surat penugasan merupakan pemberian kewenangan untuk
melakukan pekerjaan sebagai bidan dan surat penugasan tersebut sebagai dasar
untuk memperoleh ijin bidan perorangan.

(7) Bidan yang telah memiliki surat penugasan dinyatakan
telah terdaftar.

(8) Bidan yang menjalankan praktik perorangan harus
memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) dari Kepala Kantor Departemen
Kesehatan setempat.

(9) Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan
dan/atau perorangan.

(10) Untuk memperoleh SIPB bidan harus mengajukan
permohonan kepada Kepala Kantor Departemen Kesehatan setempat dengan
melampirkan :


fotokopi surat penugasan;

surat persetujuan atasan bila masih dalam pelaksanaan
masa bakti atau bila sebagai pegawai negeri atau pegawai sarana
kesehatan;

rekomendasi dari organisasi profesi;


(12) Izin praktek berlaku 5 (lima) tahun sepanjang tidak
ada perubahan sebagaimana tercantum dalam izin prakteknya dan masih memenuhi
syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(13) Bidan Pegawai Tidak Tetap dalam rangka pelaksanaan
masa bakti tidak memerlukan SIPB.





Dalam Kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 diatur
registrasi dan perizinan bidan sebagai berikut:


Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib
menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah dinyatakan lulus.

Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan
mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB selambat-lambatnya
1(satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.

Kelengkapan registrasi antara lain meliputi :


fotokopi Ijazah Bidan;

fotokopi Transkrip Nilai Akademik;

surat keterangan sehat dari dokter;

pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;


(4) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri
Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan yang bersangkutan,
untuk menerbitkan SIB.

(5) SIB dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan
sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.

(6) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat
pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.

(7) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan
secara berkala kepada Menteri Kesehatan malalui Sekretariat Jenderal c.q
Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tembusan kepada
organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara
berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi nasional.

(8) Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB.

(9) Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan
dan/atau perorangan.

(10) SIPB diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

(11) Permohonan diajukan dengan melampirkan persyaratan,
antara lain meliputi :


fotokopi SIB yang masih berlaku;

fotokopi ijazah Bidan;

surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa
bakti atau sebagai Pegawai Negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.

surat keterangan sehat dari dokter;

rekomendasi dari organisasi profesi;

pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.


(12) Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi
setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan
keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan
melakukan praktik bidan.

(13) SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa
berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.


(14) Pembaharuan SIPB diajukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :

fotokopi SIB yang masih berlaku;

fotokopi SIPB yang lama;

surat keterangan sehat dari dokter;

pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;

rekomendasi dari organisasi profesi;



(15) Bidan pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa
bakti tidak memerlukan SIPB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar