Selasa, 01 Oktober 2013

Pemerintah membuka pendaftaran bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) mulai 1 Oktober 2013 untuk ditempatkan di desa, termasuk desa sangat terpencil.

Melalui pengumuman yang dirilis oleh Kepala Biro Kepegawaian dr. Pattiselanno Roberth Johan disebutkan, bagi mereka yang berminat dapat mendaftar dan mengikuti seleksi di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan bidan sebagai PTT yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, dengan menyerahkan berkas lamaran. Pemerintah tidak memungut biaya apapun dalam pengangkatan bidan PTT ini. “Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya kemungkinan pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemkes,” bunyi pengumuman seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (1/10/2013). Pemerintah juga tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus. Sedang gaji dan insentif bruto sebesar Rp 2,7 juta belum dikurangi pajak penghasilan. Dalam pengumuman Kementerian Kesehatan disebutkan, para bidan PTT yang direkrut itu akan dialokasikan untuk seluruh provinsi di Tanah Air, kecuali Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Persyaratan administrasi: Warga Negara Indonesia (WNI). Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan kabupaten/kota peminatan. Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Daftar Riwayat Hidup Surat kertengan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktik. Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB).(Ndw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar