Jumat, 14 Desember 2012

etika dalam pelayanan kebidanan khususnya asuhan dalam masa nifas.


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Etika profesi kebidanan merupakan dasar dalam menjalankan prilaku professional di bidang kebidanan  khususnya dan kesehatan umumnya. Sejarah membuktikan sampai saat ini banyak pelanggaran etika secara tidak langsung banyak berakibat pada kelangsungan profesinya maupun pribadi seorang bidan, sehingga pentingnya bidan selalu berpegang teguh pada kode etik profesi pada setiap keadaan dalam menjalankan layanan public yang dapat menjamin kualitas.
            Makalah ini mencoba menjelaskan mengenai etika dalam pelayanan kebidanan khususnya asuhan dalam masa nifas. Masa nifas sendiri dimulai setelah kelahiran plasenta dan berakhir ketika alat alat kandungan kembali seperti keadaan sebelum hamil yang berlangsung kira kira 6 minggu. Asuhan masa nifas diperlukan dalam periode ini karena merupakan masa kritis baik ibu maupun bayinya.
B.   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
Menjelaskan mengenai etika dalam pelayanan kebidanan khususnya asuhan dalam masa nifas.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.   Etika Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari pelayanan kesehatan secara umum. Pelayanan kebidanan tergantung pada sikap dan kondisi social ekonomi masyarakat dimana bidan bekerja.  Indikator kemajuan social ekonomi dalam pelayanan kebidanan adalah :
1.    Perbaikan status gizi ibu dan bayi
2.    Cangkupan pertolongan persalinan oleh bidan.
3.    Menurunnya angka kematian ibu melahirkan
4.    Menurunnya angka kematian neonatal
5.    Cangkupan penanganan resiko tinggi
6.    Meningkatnya cangkupan pemeriksaan antenatal.
Dengan meningkatnya kondisi social ekonomi masyarakat akan mempengaruhi pemanfaatan pertolongan persalinan dengan pilihan utama bidan sebagai penolong persalinan. Bidan sebagai pemberi pelayanan kebidanan dan keluarga berencana serta pelayanan kesehatan pada masyarakat luas harus mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kebidanan. Disamping itu, keadilan dalam memberikan pelayanan kebidanan juga merupakan aspek pokok dalam memberikan pelayanan kebidanan.
Pelayanan yang adil bagi masyarakat diawali dengan pemenuhan kebutuhan yang sesuai bagi klien, keberadaan sumber daya kebidanan yang selalu siap untuk melayani dan diimbangi dengan penelitiaan untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan serta akses yang mudah ke tempat pelayanan. Tahapan tersebut adalah syarat utama pelaksanaan pelayanan kebidanan yang aman. Tahap berikutnya adalah sikap terhadap klien, sesuai dengan kebutuhan klien, dan tidak membedakan pelayanan kepada siapapun.
Pelayanan kebidanan diberikan secara komprehensif dengan memperhatikan rasa aman, kenyamanan, privacy, alami dan tepat . Agar dapat memberikan pelayanan yang baik maka bidan harus memiliki metode pelayanan yang sistematis, terarah, terukur yang disebut manajemen asuhan kebidanan yang diawali dengan mengumpulkan data atau pengkajian, interpretasi data, identifikasi masalah potensial atau antisipasi tindakan segera baik  secara mandiri, kolaborasi maupun rujukan, selanjutnya membuat rencana tindakan, melaksanakan tindakan, serta evaluasi yang berkesinambungan terhadap keberhasilan pelayanan yang diberikan.
Manajemen kebidanan merupakan hal yang memiliki keterkaitan oleh sebab itu seluruh rangkaian kegiatan harus terdokumentasi dengan baik, sebagai aspek legal dan informasi dalam asuhan kebidanan. Dokumentasi yang telah dibuat juga memiliki kegunaan sebagai  berikut :
1.    Sebagai data atau fakta yang dapat dipakai untuk mendukung ilmu pengetahuan
2.    Merupakan alat untuk membuat keputusan, perencanaan, dan sebagai control terhadap suatu masalah
3.    Sebagai sarana penyimpanan berkas agar tetap aman dan terpelihara dengan baik.
Dokumentasi bersifat tertutup dan terbuka. Tertutup apabila di dalamnya terdapat rahasia yang tidak boleh diperlihatkan, diungkapkan dan disebarluaskan kepada masyarakat. Bersifat terbuka artinya dokumentasi selalu berinteraksi dengan lingkungan untuk menerima dan menyimpan informasi . Format dokumentasi kebidanan telah dirancang sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan oleh bidan di semua tempat pelayanan kebidanan baik rumah sakit, puskesmas, maupun bidan praktik swasta.
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata rata penduduk dan diselenggarakan sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Dimensi kepuasan klien dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
1.    Kepuasan yang mengacu kepada penerapan kode etik dan standar pelayanan profesi, kepuasan ini mencangkup penilaian :
a.    Hubungan yang baik antara bidan dan klien yang memungkinkan bidan memberikan informasi yang diperlukan .
b.    Kenyamanan pelayanan
c.    Kebebasan melakukan pilihan
d.    Pengetahuan dan kompetensi bidan
e.    Efektifitas pelayanan
2.    Kepuasan yang mengacu pada  penerapan semua persyaratan pelayanan yang bermutu dengan ukuran pelayanan sebagai berikut :
a.    Ketersediaan pelayanan kebidanan (available)
b.    Kewajaran pelayanan kebidanan (appropriate)
c.    Kesinambungan pelayanan kebidanan ( continue)
d.    Penerimaan jasa pelayanan kebidanan ( acceptable )
e.    Ketercapaian pelayanan kebidanan ( accessible)
f.      Keterjangkauan pelayanan kebidanan ( affordable)
g.    Efesiensi pelayanan kebidanan ( efficient)
h.    Mutu pelayanan kebidanan ( quality)
B.   Pengertian Post Natal Care (Asuhan Masa Nifas)
Masa nifas adalah masa dimulai beberapa jam sesudah lahirnya plasenta sampai 6 minggu setelah melahirkan (Pusdiknakes, 2003). Pernyataan ini juga diperjelas oleh Abdul Bari (2000) yang menyatakan bahwa masa nifas dimulai setelah kelahiran plasenta dan berakhir ketika alat-alat kandungan kembali seperti keadaan sebelum hamil yang berlangsung kira-kira 6 minggu.  Dengan kata lain asuhan masa nifas adalah asuhan yang diberikan pada ibu  beberapa jam sesudah lahirnya plasenta sampai 6 minggu setelah melahirkan
Asuhan ibu nifas oleh bidan dilakukan dengan cara mengumpulkan data, menetapkan diagnosis dan rencana tindakan, serta melaksanakannya untuk mempercapat proses pemulihan dan mencegah komplikasi dengan memenuhi kebutuhan, ibu dan bayi selama periode nifas.
C.   Standar Pelayanan Nifas
Standart 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
            Bidan memeriksa dan menilai beyi baru lahir untuk memastikan pernapasan spontan, mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelaianan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah dan menangani hipotermi.
Standar 14 : Penanganan pada dua jam pertama setelah persalinan.
            Bidan melakukan pemantauan pada ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal hal yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu untuk memulai pemberian ASI.
Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
            Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari ketiga, minggu kedua, dan minggu keenam setelah persalinan untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini, penanganan, atau perujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikann penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.
D.   Tujuan PNC
Tujuan dari pemberian asuhan pada masa nifas adalah :
1.    Menjaga kesehatan ibu dan bayinya, baik fisik maupun psikologis.
2.    Mendeteksi masalah, mengobati, dan merujuk bila terjadi komplikasi pada ibu maupun bayinya.
3.    Memberikan pendidikan kesehatan tentang perawatan kesehatan diri, nutrisi, KB, cara dan manfaat menyusui, imunisasi, serta perawatan bayi sehari hari.
4.    Memberikan pelayanan KB.
E.   Kunjungan PNC
Paling sedikit ada 4 kali kunjungan masa nifas yang dilakukan untuk menilai status ibu dan bayi baru lahir.
Kunjungan masa nifas terdiri dari :
1.    Kunjungan I : 6 – 8 jam setelah persalinan
Tujuannya :
a.    Mencegah perdarahan masa nifas karena atonia uteri.
b.    Mendeteksi dan merawat penyebab lain perdarahan, merujuk bila perdarahan berlanjut.
c.    Memberikan konseling pada ibu atau salah satu anggota keluarga bagaimana mencegah perdarahan masa nifas karena atonia uteri.
d.    Pemberian ASI awal.
e.    Melakukan hubungan antara ibu dan bayi.
f.     Menjaga bayi tetap sehat dengan cara mencegah hipotermi.
Jika bidan menolong persalinan, maka bidan harus menjaga ibu dan bayi untuk 2 jam pertama setelah melahirkan atau sampai keadaan ibu dan bayi dalam keadaan stabil.
2.    Kunjungan II : 6 hari setelah persalinan
Tujuannya :
a.    Memastikan involusi uterus berjalan normal : uterus berkontraksi, fundus dibawah umbilicus, tidak ada perdarahan abnormal, tidak ada bau.
b.    Menilai adanya tanda–tanda demam infeksi atau perdarahan abnormal.
c.    Memastikan ibu mendapat cukup makanan, minuman dan istirahat.
d.    Memastikan ibu menyusui dengan dan memperhatikan tanda – tanda penyakit.
e.    Memberikan konseling kepada ibu mengenai asuhan pada bayi, tali pusat, menjaga bayi tetap hangat dan merawat bayi sehari– hari.
3.    Kunjungan III : 2 minggu setelah persalinan.
Tujuannya : sama dengan di atas ( 6 hari setelah persalinan )
4.    Kunjungan IV : 6 minggu setelah persalinan.
Tujuannya :
a.    Menanyakan ibu tentang penyakit – penyakit yang dialami.
b.    Memberikan konseling untuk KB secara dini (Mochtar, 1998).


F.    Perawatan Pada Masa Nifas
1.    Early Ambulation
a.    Merupakan kebijaksanaan untuk selekas mungkin membimbing keluar dari tempat tidurnya dan membimbingnya selekas mungkin berjalan
b.    Keuntungan early ambulation :
1)    Penderita merasa lebih sehat dan lebih kuat
2)    Faal usus dan kandung kencing lebih baik
3)    Memungkinkan kita mengajak ibu memelihara anaknya : memandikan, mengganti pakaian, memberi makanan, dll
2.    Diet
Masalah diet perlu mendapat perhatian pada kala nifas untuk dapat meningkatkan kesehatan dan memberikan ASI, makanan yang baik mempercepat menyembuhan alat-alat kandungan
3.    Miksi dan Defekasi
a.    Miksi hendaknya dapat dilakukan secepatnya, sebaiknya penderita disuruh kencing 4 jam post partum. Bila kandung kencing penuh dan wanita sulit kencing sebaiknya dilakukan kateterisasi
b.    Defekasi harus dilakukan 3-4 hari pasca persalinan. Bila terdapat kesulitan dapat diberikan obat laksans peroral atau per rectal
4.    Perawatan payudara
a.    Perawatan payudara telah dimulai sejak wanita hamil. Supaya puting susu lemas, tidak keras dan kering sebagai persiapan untuk menyusui bayinya
b.    Bila bayi meninggal, maka laktasi harus dihentikan dengan cara :
1)    Pembalutan mammae sampai tertekan
2)     Pemberian obat estrogen untuk supresi LH, seperti tablet lynoral dan periodel
G.   Implementasi Hak hak Ibu Nifas
Beberapa hak hak pasien secara umum adalah :
1.    Hak untuk memperoleh informasi
2.    Hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas
3.    Hak untuk mendapatkan perlindungann dalam pelayanan
4.    Hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan
5.    Hak untuk mendapatkan pendampingan suami atau keluarga dalam pelayanan
6.    Hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai pilihan.
Untuk memenuhi kebutuhan pasien tersebut, bidan berkewajiban memberikan asuhan sesuai standar. Standar asuhan pada ibu nifas telah diatur dalam KEPMENKES 369/ MenKes/ 2007.
Implementasi hak hak untuk ibu postnatal dan bayi, bisa diartikan dengan gerakan sayang ibu. Gerakan sayang ibu merupakan suatu gerakan yang dilaksanakan dalam upaya membantu salah satu program pemerintah untuk peningkatan kualitas hidup perempuan melalui berbagai kegiatan yang berdampak terhadap upaya penurunan angka kematian ibu karena hamil, melahirkan dan nifas. Program ini bertujuan memberikan stimulant dalam memperhatikan gizi keluarga terutama ibu hamil, dan ibu menyusui.
Metode yang digunakan pada program ini adalah meningkatkan kepahaman pada keluarga dengan pendampingan dan penyuluhan, pembentukan komunitas (kelompok masyarakat) yang terdiri dari masyarakat sasaran dan stakeholders.
Selain hak untuk mendapatkan pendampingan dalam gerakan sayang ibu, implementasi hak ibu post natal juga dapat berupa hak ibu dalam menyusui bayi. Kita tidak dapat memaksa ibu untuk menyusui kalau tidak ingin. Karena menyusui itu juga melibatkan keikhlasan ibu, bukan hanya sekedar memberikan ASI kepada bayinya. Sebaliknya, tidak ada seorangpun yang boleh menghalangi seorang ibu memenuhi haknya untuk menyusui bayinya.
Selain ibu, bayi juga punya hak. Mendapatkan ASI ibu adalah hak bayi. Hal ini juga diatur dalam konvensi Hk anak pasal 24 yang menyatakan bahwa anak (atau bayi) berhak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat diadakan. Yang paling essensial dari hak ini adalah hak hidup si anak. Dia berhak mendapatkan kehidupan yang layak di muka bumi ini.
    
















BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
1.    Keadilan dalam memberikan pelayanan kebidanan juga merupakan aspek pokok dalam memberikan pelayanan kebidanan.
2.    Standar pelayanan nifas ada 3 antara lain :
·         Standart 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
·         Standar 14 : Penanganan pada dua jam pertama setelah persalinan.
·         Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
3.    Implementasi hak ibu post natal antara lain : hak untuk mendapatkan pendampingan dalam gerakan sayang ibu dan hak untuk menyusui bayinya
B.   Saran
Diharapkan agar bidan senantiasa berpegang teguh pada kode etik profesi pada setiap keadaan dalam memberikan pelayanan kebidanan agar dapat memberikan layanan yang bermutu sesuai standar asuhan.




DAFTAR PUSTAKA :
Bahiyatun. 2009. Buku ajar asuhan kebidanan Nifas normal. Jakarta ; EGC.
Kurnia, S. Nova. 2009. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta; Panji Pustaka.
Saleha, Sitti. 2009. Asuhan Kebidanan Pada Masa Nifas. Jakarta; Salemba Medika.
Soepardan, Suryani. Dadi Anwar Hadi. 2007. Etika kebidanan dan Hukum Kesehatan. Jakarta; EGC.
Subijakto. 2010. Mutu Pelayanan Kebidanan Standart Pelayanan Nifas. Avaible from : http://subijakto.blogspot.com/2010/11/contoh-surat-pertanggung-jawaban.html. diakses tanggal 03 September 2012
Sujiyatini, Nilda Synthia Dewi. 2011. Catatan Kuliah Etika Profesi Kebidanan (disertai analisis hukum kesehatan terkini). Yogyakarta ; Rohima press.
Sujiyatini, Nurjannah, dan Ana Kurniati. 2010. Catatan Kuliah asuhan Ibu Nifas III. Yogyakarta; Cyrillus Publisher.
Winarni, Lastri Mei. 2011.     Kode Etik Bidan Indonesia . avaible from http://materikebidanan.wordpress.com/2011/05/22/kode-etik-bidan-indonesia/  diakses tanggal 02 September 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar