BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Etika
profesi kebidanan merupakan dasar dalam menjalankan prilaku professional di
bidang kebidanan khususnya dan kesehatan
umumnya. Sejarah membuktikan sampai saat ini banyak pelanggaran etika secara
tidak langsung banyak berakibat pada kelangsungan profesinya maupun pribadi
seorang bidan, sehingga pentingnya bidan selalu berpegang teguh pada kode etik
profesi pada setiap keadaan dalam menjalankan layanan public yang dapat
menjamin kualitas.
Makalah ini mencoba menjelaskan
mengenai etika dalam pelayanan kebidanan khususnya asuhan dalam masa nifas. Masa
nifas sendiri dimulai setelah kelahiran plasenta dan berakhir ketika alat alat
kandungan kembali seperti keadaan sebelum hamil yang berlangsung kira kira 6
minggu. Asuhan masa nifas diperlukan dalam periode ini karena merupakan masa
kritis baik ibu maupun bayinya.
B.
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
Menjelaskan
mengenai etika dalam pelayanan kebidanan khususnya asuhan dalam masa nifas.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Etika
Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari pelayanan kesehatan
secara umum. Pelayanan kebidanan tergantung pada sikap dan kondisi social
ekonomi masyarakat dimana bidan bekerja.
Indikator kemajuan social ekonomi dalam pelayanan kebidanan adalah :
1. Perbaikan
status gizi ibu dan bayi
2. Cangkupan
pertolongan persalinan oleh bidan.
3. Menurunnya
angka kematian ibu melahirkan
4. Menurunnya
angka kematian neonatal
5. Cangkupan
penanganan resiko tinggi
6. Meningkatnya
cangkupan pemeriksaan antenatal.
Dengan meningkatnya kondisi
social ekonomi masyarakat akan mempengaruhi pemanfaatan pertolongan persalinan
dengan pilihan utama bidan sebagai penolong persalinan. Bidan sebagai pemberi
pelayanan kebidanan dan keluarga berencana serta pelayanan kesehatan pada
masyarakat luas harus mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan dan
tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kebidanan. Disamping itu, keadilan dalam
memberikan pelayanan kebidanan juga merupakan aspek pokok dalam memberikan
pelayanan kebidanan.
Pelayanan yang adil bagi
masyarakat diawali dengan pemenuhan kebutuhan yang sesuai bagi klien,
keberadaan sumber daya kebidanan yang selalu siap untuk melayani dan diimbangi
dengan penelitiaan untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan serta akses
yang mudah ke tempat pelayanan. Tahapan tersebut adalah syarat utama
pelaksanaan pelayanan kebidanan yang aman. Tahap berikutnya adalah sikap
terhadap klien, sesuai dengan kebutuhan klien, dan tidak membedakan pelayanan
kepada siapapun.
Pelayanan kebidanan
diberikan secara komprehensif dengan memperhatikan rasa aman, kenyamanan,
privacy, alami dan tepat . Agar dapat memberikan pelayanan yang baik maka bidan
harus memiliki metode pelayanan yang sistematis, terarah, terukur yang disebut
manajemen asuhan kebidanan yang diawali dengan mengumpulkan data atau
pengkajian, interpretasi data, identifikasi masalah potensial atau antisipasi
tindakan segera baik secara mandiri,
kolaborasi maupun rujukan, selanjutnya membuat rencana tindakan, melaksanakan
tindakan, serta evaluasi yang berkesinambungan terhadap keberhasilan pelayanan
yang diberikan.
Manajemen kebidanan
merupakan hal yang memiliki keterkaitan oleh sebab itu seluruh rangkaian
kegiatan harus terdokumentasi dengan baik, sebagai aspek legal dan informasi
dalam asuhan kebidanan. Dokumentasi yang telah dibuat juga memiliki kegunaan
sebagai berikut :
1. Sebagai
data atau fakta yang dapat dipakai untuk mendukung ilmu pengetahuan
2. Merupakan
alat untuk membuat keputusan, perencanaan, dan sebagai control terhadap suatu
masalah
3. Sebagai
sarana penyimpanan berkas agar tetap aman dan terpelihara dengan baik.
Dokumentasi bersifat tertutup dan terbuka.
Tertutup apabila di dalamnya terdapat rahasia yang tidak boleh diperlihatkan,
diungkapkan dan disebarluaskan kepada masyarakat. Bersifat terbuka artinya
dokumentasi selalu berinteraksi dengan lingkungan untuk menerima dan menyimpan
informasi . Format dokumentasi kebidanan telah dirancang sesuai dengan jenis
pelayanan yang diberikan oleh bidan di semua tempat pelayanan kebidanan baik
rumah sakit, puskesmas, maupun bidan praktik swasta.
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah
pelayanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan yang
sesuai dengan tingkat kepuasan rata rata penduduk dan diselenggarakan sesuai
dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Dimensi kepuasan klien dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu
1. Kepuasan
yang mengacu kepada penerapan kode etik dan standar pelayanan profesi, kepuasan
ini mencangkup penilaian :
a. Hubungan
yang baik antara bidan dan klien yang memungkinkan bidan memberikan informasi
yang diperlukan .
b. Kenyamanan
pelayanan
c. Kebebasan
melakukan pilihan
d. Pengetahuan
dan kompetensi bidan
e. Efektifitas
pelayanan
2. Kepuasan
yang mengacu pada penerapan semua
persyaratan pelayanan yang bermutu dengan ukuran pelayanan sebagai berikut :
a. Ketersediaan
pelayanan kebidanan (available)
b. Kewajaran
pelayanan kebidanan (appropriate)
c. Kesinambungan
pelayanan kebidanan ( continue)
d. Penerimaan
jasa pelayanan kebidanan ( acceptable )
e.
Ketercapaian pelayanan kebidanan ( accessible)
f.
Keterjangkauan pelayanan kebidanan ( affordable)
g. Efesiensi
pelayanan kebidanan ( efficient)
h. Mutu
pelayanan kebidanan ( quality)
B.
Pengertian Post Natal Care (Asuhan Masa Nifas)
Masa
nifas adalah masa dimulai beberapa jam sesudah lahirnya plasenta sampai 6
minggu setelah melahirkan (Pusdiknakes, 2003). Pernyataan ini juga diperjelas
oleh Abdul Bari (2000) yang menyatakan bahwa masa nifas dimulai setelah
kelahiran plasenta dan berakhir ketika alat-alat kandungan kembali seperti
keadaan sebelum hamil yang berlangsung kira-kira 6 minggu. Dengan kata lain
asuhan masa nifas adalah asuhan yang diberikan pada ibu beberapa jam sesudah
lahirnya plasenta sampai 6 minggu setelah melahirkan
Asuhan ibu nifas oleh bidan dilakukan dengan cara
mengumpulkan data, menetapkan diagnosis dan rencana tindakan, serta
melaksanakannya untuk mempercapat proses pemulihan dan mencegah komplikasi
dengan memenuhi kebutuhan, ibu dan bayi selama periode nifas.
C.
Standar
Pelayanan Nifas
Standart 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Bidan memeriksa dan menilai beyi
baru lahir untuk memastikan pernapasan spontan, mencegah hipoksia sekunder,
menemukan kelaianan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan
kebutuhan. Bidan juga harus mencegah dan menangani hipotermi.
Standar 14 : Penanganan pada dua jam
pertama setelah persalinan.
Bidan
melakukan pemantauan pada ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua
jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping
itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal hal yang mempercepat pulihnya
kesehatan ibu untuk memulai pemberian ASI.
Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi
pada masa nifas
Bidan
memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari
ketiga, minggu kedua, dan minggu keenam setelah persalinan untuk membantu
proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar,
penemuan dini, penanganan, atau perujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada
masa nifas, serta memberikann penjelasan tentang kesehatan secara umum,
kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian
ASI, imunisasi dan KB.
D.
Tujuan
PNC
Tujuan
dari pemberian asuhan pada masa nifas adalah :
1. Menjaga
kesehatan ibu dan bayinya, baik fisik maupun psikologis.
2. Mendeteksi
masalah, mengobati, dan merujuk bila terjadi komplikasi pada ibu maupun
bayinya.
3. Memberikan
pendidikan kesehatan tentang perawatan kesehatan diri, nutrisi, KB, cara dan
manfaat menyusui, imunisasi, serta perawatan bayi sehari hari.
4. Memberikan
pelayanan KB.
E.
Kunjungan
PNC
Paling
sedikit ada 4 kali kunjungan masa nifas yang dilakukan untuk menilai status ibu
dan bayi baru lahir.
Kunjungan masa nifas terdiri
dari :
1.
Kunjungan I : 6 – 8 jam setelah persalinan
Tujuannya :
a. Mencegah
perdarahan masa nifas karena atonia uteri.
b. Mendeteksi
dan merawat penyebab lain perdarahan, merujuk bila perdarahan berlanjut.
c. Memberikan
konseling pada ibu atau salah satu anggota keluarga bagaimana mencegah
perdarahan masa nifas karena atonia uteri.
d. Pemberian
ASI awal.
e. Melakukan
hubungan antara ibu dan bayi.
f. Menjaga
bayi tetap sehat dengan cara mencegah hipotermi.
Jika
bidan menolong persalinan, maka bidan harus menjaga ibu dan bayi untuk 2 jam
pertama setelah melahirkan atau sampai keadaan ibu dan bayi dalam keadaan
stabil.
2.
Kunjungan II : 6 hari setelah
persalinan
Tujuannya :
a. Memastikan
involusi uterus berjalan normal : uterus berkontraksi, fundus dibawah
umbilicus, tidak ada perdarahan abnormal, tidak ada bau.
b. Menilai
adanya tanda–tanda demam infeksi atau perdarahan abnormal.
c. Memastikan
ibu mendapat cukup makanan, minuman dan istirahat.
d. Memastikan
ibu menyusui dengan dan memperhatikan tanda – tanda penyakit.
e. Memberikan
konseling kepada ibu mengenai asuhan pada bayi, tali pusat, menjaga bayi tetap
hangat dan merawat bayi sehari– hari.
3.
Kunjungan III : 2 minggu setelah
persalinan.
Tujuannya :
sama dengan di atas ( 6 hari setelah persalinan )
4.
Kunjungan IV : 6
minggu setelah persalinan.
Tujuannya :
a. Menanyakan
ibu tentang penyakit – penyakit yang dialami.
b. Memberikan
konseling untuk KB secara dini (Mochtar, 1998).
F.
Perawatan Pada Masa Nifas
1. Early
Ambulation
a. Merupakan
kebijaksanaan untuk selekas mungkin membimbing keluar dari tempat tidurnya dan
membimbingnya selekas mungkin berjalan
b. Keuntungan
early ambulation :
1) Penderita
merasa lebih sehat dan lebih kuat
2) Faal usus dan
kandung kencing lebih baik
3) Memungkinkan
kita mengajak ibu memelihara anaknya : memandikan, mengganti pakaian, memberi
makanan, dll
2. Diet
Masalah diet perlu mendapat perhatian pada kala nifas
untuk dapat meningkatkan kesehatan dan memberikan ASI, makanan yang baik
mempercepat menyembuhan alat-alat kandungan
3. Miksi dan
Defekasi
a. Miksi hendaknya
dapat dilakukan secepatnya, sebaiknya penderita disuruh kencing 4 jam post
partum. Bila kandung kencing penuh dan wanita sulit kencing sebaiknya dilakukan
kateterisasi
b. Defekasi harus
dilakukan 3-4 hari pasca persalinan. Bila terdapat kesulitan dapat diberikan
obat laksans peroral atau per rectal
4. Perawatan
payudara
a. Perawatan
payudara telah dimulai sejak wanita hamil. Supaya puting susu lemas, tidak
keras dan kering sebagai persiapan untuk menyusui bayinya
b. Bila bayi
meninggal, maka laktasi harus dihentikan dengan cara :
1) Pembalutan
mammae sampai tertekan
2) Pemberian obat estrogen untuk supresi LH,
seperti tablet lynoral dan periodel
G.
Implementasi Hak hak Ibu Nifas
Beberapa hak hak pasien secara umum
adalah :
1. Hak untuk memperoleh informasi
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan yang
berkualitas
3. Hak untuk mendapatkan perlindungann
dalam pelayanan
4. Hak untuk mendapatkan jaminan
kesehatan
5. Hak untuk mendapatkan pendampingan
suami atau keluarga dalam pelayanan
6. Hak untuk mendapatkan pelayanan
sesuai pilihan.
Untuk
memenuhi kebutuhan pasien tersebut, bidan berkewajiban memberikan asuhan sesuai
standar. Standar asuhan pada ibu nifas telah diatur dalam KEPMENKES 369/
MenKes/ 2007.
Implementasi
hak hak untuk ibu postnatal dan bayi, bisa diartikan dengan gerakan sayang ibu.
Gerakan sayang ibu merupakan suatu gerakan yang dilaksanakan dalam upaya
membantu salah satu program pemerintah untuk peningkatan kualitas hidup
perempuan melalui berbagai kegiatan yang berdampak terhadap upaya penurunan
angka kematian ibu karena hamil, melahirkan dan nifas. Program ini bertujuan
memberikan stimulant dalam memperhatikan gizi keluarga terutama ibu hamil, dan
ibu menyusui.
Metode
yang digunakan pada program ini adalah meningkatkan kepahaman pada keluarga
dengan pendampingan dan penyuluhan, pembentukan komunitas (kelompok masyarakat)
yang terdiri dari masyarakat sasaran dan stakeholders.
Selain
hak untuk mendapatkan pendampingan dalam gerakan sayang ibu, implementasi hak
ibu post natal juga dapat berupa hak ibu dalam menyusui bayi. Kita tidak dapat
memaksa ibu untuk menyusui kalau tidak ingin. Karena menyusui itu juga
melibatkan keikhlasan ibu, bukan hanya sekedar memberikan ASI kepada bayinya.
Sebaliknya, tidak ada seorangpun yang boleh menghalangi seorang ibu memenuhi
haknya untuk menyusui bayinya.
Selain
ibu, bayi juga punya hak. Mendapatkan ASI ibu adalah hak bayi. Hal ini juga
diatur dalam konvensi Hk anak pasal 24 yang menyatakan bahwa anak (atau bayi)
berhak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat diadakan. Yang paling
essensial dari hak ini adalah hak hidup si anak. Dia berhak mendapatkan
kehidupan yang layak di muka bumi ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Keadilan
dalam memberikan pelayanan kebidanan juga merupakan aspek pokok dalam
memberikan pelayanan kebidanan.
2. Standar
pelayanan nifas ada 3 antara lain :
·
Standart 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
·
Standar 14 : Penanganan pada dua jam pertama
setelah persalinan.
·
Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi pada
masa nifas
3. Implementasi hak ibu post natal
antara lain : hak untuk mendapatkan pendampingan dalam gerakan sayang ibu dan
hak untuk menyusui bayinya
B.
Saran
Diharapkan
agar bidan senantiasa berpegang teguh pada kode etik profesi pada setiap
keadaan dalam memberikan pelayanan kebidanan agar dapat memberikan layanan yang
bermutu sesuai standar asuhan.
DAFTAR
PUSTAKA :
Bahiyatun. 2009. Buku ajar asuhan kebidanan Nifas normal. Jakarta ; EGC.
Kurnia, S. Nova. 2009. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta; Panji Pustaka.
Saleha, Sitti. 2009. Asuhan Kebidanan Pada Masa
Nifas. Jakarta; Salemba Medika.
Soepardan, Suryani. Dadi Anwar Hadi. 2007. Etika kebidanan dan Hukum Kesehatan.
Jakarta; EGC.
Subijakto. 2010. Mutu Pelayanan Kebidanan Standart Pelayanan Nifas. Avaible from :
http://subijakto.blogspot.com/2010/11/contoh-surat-pertanggung-jawaban.html.
diakses tanggal 03 September 2012
Sujiyatini, Nilda Synthia Dewi. 2011. Catatan Kuliah Etika Profesi Kebidanan
(disertai analisis hukum kesehatan terkini). Yogyakarta ; Rohima press.
Sujiyatini, Nurjannah, dan Ana Kurniati.
2010. Catatan Kuliah asuhan Ibu Nifas
III. Yogyakarta; Cyrillus Publisher.
Winarni, Lastri Mei. 2011. Kode Etik Bidan Indonesia .
avaible from http://materikebidanan.wordpress.com/2011/05/22/kode-etik-bidan-indonesia/ diakses tanggal 02 September 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar