Jumat, 06 September 2013

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM TAHUN ANGGARAN 2013 PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU

PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Raya Pattimura Nomor 1 Telp. 0911-314246 Fax. 0911-314246
A M B O N 97124
P E N G U M U M A N
Nomor : 800/2330.
T E N T A N G
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM TAHUN ANGGARAN 2013
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU
Menunjuk surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor R/170.F/M.PAN-RB/08/2013 tentang Persetujuan Rincian Formasi
CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013 tanggal 28 Agustus 2013, maka
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku memberi kesempatan bagi Warga Negara
Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN PELAMAR
A. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya
35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran;
3. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
4. Terdaftar sebagai pencari kerja pada Dinas Tenaga Kerja;
5. Sehat jasmani dan rohani (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
6. Berkelakuan baik;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
9. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan
Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
suatu tindak pidana kejahatan.
10. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang
Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
11. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri;
12. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
13. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya.
2
B. Persyaratan Khusus :
1. Bagi pelamar disabilitas, tingkat dan jenisnya hanya bagi disabilitas tuna
daksa sedang, yaitu memiliki keterbatasan motorik dan mengalami
koordinasi sensorik (disabilitas pada salah satu kaki/tangan dan dapat
bekerja sendiri tanpa bantuan orang lain), dibuktikan dengan surat
keterangan dari Dokter Pemerintah;
2. Untuk jabatan Pelatih Olahraga dikhususkan bagi Atlit berprestasi dari
setiap cabang olahraga yang pernah meraih Medali Emas pada event Pekan
Olahraga Nasional (PON), Medali Perak pada event SEA Games dan Medali
Perunggu pada event ASEAN Games/Olimpiade;
3. Tidak sedang terikat kontrak dengan instansi lain;
4. Tidak akan mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah
Daerah Provinsi Maluku sebelum memiliki masa kerja aktif sekurangkurangnya
5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan menjadi PNS;
5. Pelamar yang menyampaikan surat lamaran yang dikirim secara langsung
kepada Panitia/tidak melalui Kantor Pos dan/atau dikirimkan sebelum dan
sesudah tanggal pengumuman pendaftaran (6 s/d 20 September 2013),
dinyatakan tidak berlaku/tidak memenuhi syarat;
C. Pengumuman dan Pendaftaran :
1. Pengumuman seleksi penerimaan CPNS Tahun 2013 di Pemda Provinsi
Maluku dilakukan melalui LPP TVRI Ambon dan RRI Ambon mulai tanggal 6
September s/d 8 September 2013 serta Website Pemda Maluku :
www.malukuprov.go.id dan Papan Pengumuman Lantai 1 Kantor Gubernur
Maluku mulai tanggal 6 September s/d 20 September 2013.
2. Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui Website Badan
Kepegawaian Negara dengan alamat : http://sscn.bkn.go.id/ mulai dari
tanggal 6 September 2013 sampai dengan tanggal 20 September 2013.
3. Setelah mendaftar online dan memperoleh Tanda Bukti Registrasi, pelamar
dapat menyampaikan surat lamaran beserta lampirannya melalui jasa
layanan Kantor Pos Cabang Ambon PO. BOX 7800 mulai dari tanggal 11
September s/d 25 September 2013 (cap Pos).
4. Pelamar wajib melampirkan berkas lamaran yang diisi dalam amplop coklat
polos ukuran Folio A4 tanpa perangko dan dimasukkan dalam map plastik
(warna putih/bening untuk tenaga kesehatan dan warna merah untuk
tenaga teknis) serta berkasnya disusun rapi sesuai urutan berikut ini :
a. Tanda Bukti Registrasi yang diperoleh pada saat mendaftar online.
b. Surat lamaran, ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas HVS Folio
A4 sesuai format yang telah ditentukan, bermaterai Rp. 6000,- dan
ditandatangani sendiri oleh pelamar serta ditujukan kepada Gubernur
Maluku Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, dengan alamat : Jl.
Raya Pattimura No. 1 Ambon 97124, serta menuliskan data selengkaplengkapnya,
yaitu :
3
- Nama Lengkap (gelar pendidikan dituliskan di depan/dibelakang
nama);
- Tempat, Tanggal Lahir (ditulis Kab/Kota sesuai yang tertulis dalam
Ijasah);
- Jenis Kelamin;
- Pendidikan/Jurusan/Program Studi dan Tahun Lulus;
- Alamat Jelas (Jalan, Nomor Rumah, RT/RW, Desa/Kelurahan,
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Kode Pos);
- Nomor Telepon/Handphone (nomor yang mudah dihubungi);
- Mencantumkan jabatan yang dilamar (sesuai formasi jabatan yang
dibutuhkan dan pendidikan yang dipersyaratkan).
c. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku yang telah dilegalisir oleh Camat/Lurah/Kepala Desa setempat
(bukan surat keterangan domisili);
d. 1 (satu) lembar fotocopy Ijasah Pendidikan disertai Ijasah Profesi (bagi
yang harus melampirkan) dan Transkrip Nilai Akademik sesuai yang
dipersyaratkan untuk formasi yang dilamar (bukan ijasah/ transkrip nilai
sementara/keterangan lulus/bukti yudisium) yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang :
- Universitas/Institut : Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang
Akademik.
- Sekolah Tinggi : Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik.
- Politeknik/Akademi : Direktur / Pembantu Direktur Bidang
Akademik.
- SLTA/SPP/SPMA : Kepala Sekolah.
e. 1 (satu) lembar fotocopy Ijasah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang, untuk Ijasah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar
Negeri yang telah mendapat pengesahan/penyetaraan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
f. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
pada Kepolisian Daerah (POLDA/POLRES) setempat (untuk keperluan :
Melamar Pekerjaan);
g. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
(untuk keperluan : Melamar Pekerjaan);
h. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Pencari Kerja (AK.I) yang masih berlaku
dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Dinas Tenaga
Kerja setempat;
i. 3 (tiga) lembar pas photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm dengan
menuliskan dibaliknya, nama dan jabatan yang dilamar;
j. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Register (STR) dan sertifikat/
ijasah profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, untuk
Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi;
4
k. 1 (satu) lembar Sertifikat/Piagam Penghargaan yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang, untuk Atlet berprestasi;
l. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Dokter Pemerintah, untuk pelamar
disabilitas;
m. Surat keterangan tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/ lembaga
lain (bermaterai Rp. 6000);
n. Surat pernyataan bersedia tidak akan mengajukan permohonan pindah
instansi di luar Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, sebelum memiliki
masa kerja aktif sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung sejak
pengangkatan menjadi PNS (bermaterai Rp. 6000).
5. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan tanggal 28 September 2013.
6. Panitia Pengadaan CPNS tidak melayani pendaftaran langsung dan tidak
menerima lamaran yang diserahkan langsung, selain melalui Website Badan
Kepegawaian Negara : http://sscn.bkn.go.id/ dan PO. BOX 7800.
D. Sistem Seleksi :
Dalam Seleksi Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2013 dari Pelamar Umum
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku akan menggunakan system Computer
Assisted Test (CAT) untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi
Bidang (TKB).
E. Formasi CPNS yang Dibutuhkan :
Formasi CPNS yang dibutuhkan sesuai Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan,
Golongan Ruang, Jumlah Alokasi dan Rencana Penempatan adalah sebagaimana
Lampiran I surat Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi terlampir.
F. Ketentuan Lain-lain :
1. Seluruh proses seleksi penerimaan CPNS Tahun 2013 mulai dari proses
pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan
kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali biaya pengiriman dan pengembalian surat
lamaran oleh masing-masing pelamar melalui PT. Pos Indonesia) dan bebas dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
2. Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada 1 (satu) jenis jabatan/instansi, dan
apabila ada pelamar yang melamar lebih dari 1 (satu) jenis jabatan/ instansi,
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
3. Pelamar yang terbukti melakukan perjokian/percaloan dan/atau pelamar yang
dinyatakan lulus seleksi terbukti memberikan keterangan atau data PALSU pada
saat proses pendaftaran/pelamaran dan/atau saat ujian, dinyatakan TIDAK
LULUS / GUGUR dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
5
4. Informasi lebih lanjut tentang tahapan seleksi CPNS Tahun 2013 dari pelamar
umum di Pemda Provinsi Maluku dapat di lihat pada Website Pemda Maluku :
www.malukuprov.go.id atau papan pengumuman di Lantai 1 Kantor Gubernur
Maluku dan dapat melalui email : bkd.promal@yahoo.co.id atau No. Telp.: 0911-
352183.
Demikian pengumuman ini untuk dimaklumi dan seperlunya.
6
7
8
PERIHAL : LAMARAN KERJA.
K E P A D A
YTH. GUBERNUR MALUKU
Cq. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
DAERAH PROVINSI MALUKU
DI -
A M B O N
SAYA YANG BERTANDA TANGAN DIBAWAH INI :
N A M A :
TEMPAT / TGL. LAHIR :
JENIS KELAMIN :
AGAMA :
PENDIDIKAN TERAKHIR :
ALAMAT :
DENGAN INI SAYA MENGAJUKAN LAMARAN UNTUK DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL MELALUI SELEKSI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2013 DALAM JABATAN SEBAGAI
..................(isi jabatan yang dilamar)................. PADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU.
SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN BAPAK, BERSAMA INI SAYA LAMPIRKAN :
1. 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY KARTU TANDA PENDUDUK YANG TELAH DILEGALISIR
OLEH PEJABAT BERWENANG.
2. 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY IJASAH TERAKHIR YANG TELAH DILEGALISIR OLEH
PEJABAT BERWENANG.
3. 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY TRANSKRIP NILAI AKADEMIK YANG TELAH DILEGALISIR
OLEH PEJABAT BERWENANG.
4. 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT KETERANGAN BERKELAKUAN BAIK DARI
KEPOLISIAN (SKCK) YANG TELAH DILEGALISIR OLEH PEJABAT BERWENANG.
5. 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER PEMERINTAH.
6. 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PENCARI KERJA (AK.1) YANG TELAH DILEGALISIR
OLEH PEJABAT BERWENANG.
7. 3 (TIGA) LEMBAR PAS FOTO BERWARNA TERBARU UKURAN 3 X 4 CM.
8. SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG TERIKAT KONTRAK DENGAN INSTANSI/
LEMBAGA LAIN.
DEMIKIAN PERMOHONAN INI SAYA AJUKAN UNTUK DAPAT DIPERTIMBANGKAN, DAN ATAS
BANTUANNYA SAYA SAMPAIKAN TERIMA KASIH.
AMBON, ........ SEPTEMBER 2013
HORMAT SAYA,
meterai Rp.6000,- TTD
(………nama jelas …….)
Catatan :
1. Untuk Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi wajib melampirkan Ijasah Profesi
dan Surat Tanda Registrasi (STR).
2. Untuk Pelatih Olahraga wajib melampirkan Sertifikat/Piagam Penghargaan yang
menyatakan prestasi/medali olahraga yang diperoleh.
3. Untuk pelamar disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter tentang tingkat
dan jenis disabilitas.
9
SURAT PERNYATAAN
TIDAK TERIKAT DENGAN INSTANSI/LEMBAGA LAIN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
Tempat / Tgl. Lahir :
Pendidikan / Jurusan :
Alamat :
dengan ini menyatakan bahwa saya tidak terikat dengan instansi Pemerintah, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Lembaga Swasta lainnya,
dan saya bersedia mengikuti segala ketentuan peraturan yang berlaku apabila saya
dinyatakan lulus ujian / diterima sebagai CPNS pada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku
tahun 2013.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
Ambon, ...... September 2013
Yang membuat pernyataan,
Materai Rp. 6000,-
TTD
(...... Nama Lengkap .....)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar